JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) serta tim penasihat hukumnya.
Majelis hakim kemudian memerintahkan perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Menolak eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum OC Kaligis, menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Hakim berpandangan, keberatan OC Kaligis beserta tim penasihat hukumnya tidak beralasan. Pasalnya, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sudah sah menurut hukum dan secara jelas menguraikan tindak pidana.