"Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum dan dapat digunakan untuk memeriksa dan mengadili terdakwa OC Kaligis," kata Hakim Sumpeno.
Hakim Sumpeno lalu memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan dengan menghadirkan saksi-saksi.
OC Kaligis didakwa memberi suap sejumlah SGD5.000 dan USD27 ribu kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.
(Rizka Diputra)