Oknum Polisi Pemilik 8.000 Ekstasi Ditetapkan sebagai Tersangka

Antara, Jurnalis
Rabu 23 September 2015 17:39 WIB
Foto: Ilustrasi
Share :

JAMBI - Oknum polisi, Brigadir BS, secara resmi dijadikan tersangka atas kasus kepemilikan 8.000 butir pil ekstasi yang berhasil ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu. Jika diuangkan, pil haram tersebut senilai Rp2,8 miliar.

“Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menyatakan oknum polisi tersebut sebagai tersangka bersama dengan empat pelaku lainnya yang sudah diamankan beberapa waktu lalu pasca-ditangkap,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Rabu (23/9/2015).

Keempat tersangka berinisial H alias Anto (33) warga Simpang Rimbo, S alias Pak Gau (43) warga Jelutung, serta SA (43) dan A alias Ita (40) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), warga Telanaipura.

Hasil pengembangkan kasus tersebut kemudian polisi menetapkan satu tersangka baru yakni oknum polisi berinisial BS. Oknum polisi berpangkat Brigadir tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus narkoba tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya