"Tersangka yang diproses saat ini berjumlah lima orang, termasuk BS, yang sebelumnya juga sudah diperiksa intensif oleh Propam Polda Jambi," kata Wirmanto.
Ditambahkan Wirmanto, terkait penanganan kasus ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi juga sudah berkoordinasi dengan jaksa. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirimkan ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi.
Dalam kasus ini barang bukti senbanyak 8.000 lebih pil ekstasi tersebut ditemukan di dalam mesin cuci yang ada di rumah oknum polisi BS. Namun, saat penggerebekan, BS sedang tidak berada di rumah.
Atas perbuatan kelima tersangka mereka dikenakan pasal 114, 113 dan 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
(Fachri Fachrudin)