JAMBI - Oknum polisi, Brigadir BS, secara resmi dijadikan tersangka atas kasus kepemilikan 8.000 butir pil ekstasi yang berhasil ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu. Jika diuangkan, pil haram tersebut senilai Rp2,8 miliar.
“Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menyatakan oknum polisi tersebut sebagai tersangka bersama dengan empat pelaku lainnya yang sudah diamankan beberapa waktu lalu pasca-ditangkap,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Rabu (23/9/2015).
Keempat tersangka berinisial H alias Anto (33) warga Simpang Rimbo, S alias Pak Gau (43) warga Jelutung, serta SA (43) dan A alias Ita (40) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), warga Telanaipura.
Hasil pengembangkan kasus tersebut kemudian polisi menetapkan satu tersangka baru yakni oknum polisi berinisial BS. Oknum polisi berpangkat Brigadir tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus narkoba tersebut.
"Tersangka yang diproses saat ini berjumlah lima orang, termasuk BS, yang sebelumnya juga sudah diperiksa intensif oleh Propam Polda Jambi," kata Wirmanto.
Ditambahkan Wirmanto, terkait penanganan kasus ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi juga sudah berkoordinasi dengan jaksa. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirimkan ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi.
Dalam kasus ini barang bukti senbanyak 8.000 lebih pil ekstasi tersebut ditemukan di dalam mesin cuci yang ada di rumah oknum polisi BS. Namun, saat penggerebekan, BS sedang tidak berada di rumah.
Atas perbuatan kelima tersangka mereka dikenakan pasal 114, 113 dan 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
(Fachri Fachrudin)