Sementara Kuasa Hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin, saat dikonfirmasi mengatakan kliennya akan datang untuk memenuhi panggilan penyidik. "Kami akan datang memenuhi panggilan penyidik," kata Dedi.
Seperti diketahui, Bareskrim menetapkan Suparman dan Taufiq sebagai tersangka sejak 10 Juli 2015 atas kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin.
Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi Nomor LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporan itu, Hakim Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan Komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))