JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini akan kembali memeriksa Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurahman Sahuri.
Taufiq akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, terkait komentar dirinya dan Ketua KY Suparman Marzuki mengenai putusan Sarpin yang dinilai kontroversial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto membenarkan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ini. "Rencananya memang demikian. Penyidik menjadwalkan untuk memanggil pukul 09.00 WIB," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2015).
Menurut Agus, pemeriksaan ini untuk melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum. Sebelumnya Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan. Namun sampai saat ini, berkas perkara itu belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. "Ini untuk memenuhi petunjuk kejaksaan sesuai P19," ujar Agus.
Sementara Kuasa Hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin, saat dikonfirmasi mengatakan kliennya akan datang untuk memenuhi panggilan penyidik. "Kami akan datang memenuhi panggilan penyidik," kata Dedi.
Seperti diketahui, Bareskrim menetapkan Suparman dan Taufiq sebagai tersangka sejak 10 Juli 2015 atas kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin.
Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi Nomor LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporan itu, Hakim Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan Komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))