PPLP: Kasus Aktivis Dibunuh Melibatkan Penguasa dan Pengusaha

Kuntadi, Jurnalis
Selasa 29 September 2015 08:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

KULONPROGO - Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulonprogo menilai, kasus pembunuhan terhadap aktivis anti penambangan pasir di Lumajang, Jawa Timur melibatkan penguasa dan pengusaha.

Menurut Humas PPLP Widodo, banyak pihak yang terlibat dalam rencana penambangan pasir besi di pesisir selatan Pulau Jawa, baik di wilayah Kulonprogo Yogyakarta, maupun yang baru saja terjadi di Lumajang, Jawa Timur.

“Negara harus bertanggungjawab, atas kasus ini. Kasus Lumajang terjadi tidak lepas dari adanya lingkaran setan yang melibatkan pemangku kepentingan dan pengusaha,” jelas Humas PPLP Kulonprogo Widodo saat dihubungi Okezone, Selasa (29/09/2015).

Menurut Widodo, aksi pembunuhan terhadap aktivis anti penambangan pasir, hingga merenggut nyawa Salim Kancil, tidak akan menyurutkan semangat masyarakat pesisir untuk menolak penambangan. Namun, justru akan menjadi pemantik semangat warga pesisir.

“Kejadian ini justru menjari pemantik untuk terus menyalakan semangat kami. PPLP akan terus melakukan aksi solidaritas dengan jaringan warga yang tertindas,” tuturnya.

Sementara, Ketua PPLP Supriyadi menambahkan, insiden di Lumajang akan menjadi bagian evaluasi perjuangan PPLP. Warga PPLP sendiri sudah bertekad untuk selalu berjuang dan mempertahankan lahan dari ancaman penambangan pasir besi.

“Warga PPLP pun siap mati untuk mempertahankan lahan dari penambangan,” tuturnya.

Menurutnya, ancaman serupa bisa saja terjadi di Kulonprogo atau wilayah lain di pesisisr selatan Pulau Jawa yang memang menarik potensi para pengusaha untuk melakukan alih fungsi lahan, dari pertanian menjadi penambangan dan akan menggusur lahan mereka.

Diketahui, saat ini kawasan pesisir Kulonprogo juga menjadi kawasan kontrak karya penambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT Jogja Magasa Iron (JMI). Perjuangan warga yang menolak telah dilakukan sejak beberapa tahun silam.

Bahkan, salah satu tokoh PPLP sempat menjadi korban polemik penambangan pasir besi dan masyarakat pesisir. Beruntung, nasib Tukijo tidak tragis seperti Salim Kancil yang harus tewas di tangan oknum tidak bertanggung jawab. Namun, dirinya dikriminalisasi hingga harus mendekam di penjara selama tiga tahun karena dianggap menyandera buruh PT JMI.

Penambangan pasir besi di Kulonprogo, sebagian besar menggunakan tanah milik Kadipaten Pakualaman yang dikenal dengan Tanah Pakualaman (PA Ground). Namun selama puluhan tahun dan turun menurun, lahan itu dimanfaatkan warga untuk pertanian.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya