Tiga Kelemahan Pemanggilan DPR Lewat Izin Presiden

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Selasa 29 September 2015 13:37 WIB
Share :

JAKARTA - Sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa lembaga penegak hukum harus meminta izin presiden terlebih dulu jika ingin memeriksa Anggota DPR.

Putusan itu dikeluarkan berdasarkan judicial review atas Pasal 245 UU MD3 sebelumnya, bahwa pemeriksaan para wakil rakyat harus seizin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Bagi Arsul, ada tiga pertanyaan hukum yang bisa ditimbulkan dari keputusan MK tersebut. Pertama, MK merumuskan sebuah putusan yang tidak diminta oleh pemohonnya. Sebab, pemohon hanya meminta izin MKD dihapuskan, bukan diganti menjadi izin presiden.

"Kedua, dengan menetapkan izin dari presiden, maka MK melebihi mandatnya sebagai negative legislator dan menjelmakan dirinya sebagai positive legislator yang itu seharusnya merupakan kewenangan DPR bersama presiden," ungkap Arsul kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Ketiga, menggeser izin dari MKD ke presiden tak bisa dianggap sebagai solusi bagi konstitusi yang berlaku.

Diketahui, judicial review pasal ini diajukan oleh Direktur Eksekutif for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono. Gugatan itu diajukan karena keberatannya atas aturan izin dari MKD jika anggota DPR hendak berhadapan dengan penegak hukum.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya