"Itu tanah milik warga, tapi sekarang diambil sama Perhutani. Padahal, sawah itu sudah digarap warga sejak zaman Belanda," ujarnya.
Menurut Dayat, lahan yang diambil oleh Perhutani itu membuat warga kehilangan lapangan pekerjaan.
"Selama ini warga yang nanam pinus dan mahoni di sana. Tapi hasilnya yang nebang Perhutani, keuntungannya buat Perhutani. Warga enggak dikasih apa-apa," tuturnya.
Lebih lanjut Dayat menjelaskan, jika warga dengan nekat mengambil hasil tanaman di tanah sengketa itu, nantinya akan dipidana dan dihukum penjara.
"Kalau mau dapat uang, kita harus jadi buruh. Angkutnya per kubik, nanti dibayar Rp100 ribu. Kalau ngambil gitu saja mah kita bisa masuk penjara," tutupnya.
(Awaludin)