Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan, jika memang ada dorongan untuk merevisi UU Narkotika, maka bisa diusulkan BNN kepada pemerintah melalui Kemenkumham.
"UU Narkoba tidak masuk dalam Prolegnas. Saya pikir, kalau memang BNN menilai ini sangat mendesak, bisa mengusulkan ke pemerintah melalui Kemenkumham dan bisa diusulkan dimasukan ke Prolegnas," kata Nasir.
Politikus PKS ini, mengakui peredaran narkoba di Indonesia memang menjadi persoalan serius yang harus diselesaikan pemerintah bersama masyarakat. Bahkan, masalah narkoba ini sudah tak mengenal status masyarakat untuk dirusak.
"Soal narkoba sangat masif, tak mengenal status, mau orang miskin, orang kaya, besar dan kecil bisa terkena narkoba," tukasnya.
(Awaludin)