JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mendorong percepatan Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk mengurai masalah overload atau kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan yang didominasi oleh narapidana kasus narkoba.
Hal itu disampaikan Yasonna usai menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024). Ia berkata, penanganan masalah over kapasitas harus dilakukan melalui terobosan kebijakan.
"Makanya saya dorong juga percepatan rencana Revisi UU Narkotika dan psikotoprika," kata Yasonna.
BACA JUGA: