"Saat ini jumlah lapas rutan 531 yang telah beroperasional. Dengan kapasitas hunian 140.424. Sementara jumlah penghuni lapas rutan saat ini sekitar 265.346. Dan overcrowded sekitar 89%. Jadi ini kondisi realnya," tutur Yasonna dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI.
Untuk mengatasi masalah itu, Yasonna menilai perlu menata program revitalisasi permasyarakatan termasuk regulasi Undang-Undang Pemasyarakatan.
"Termasuk UU pidana yang baru. Penguatan kelembagaan, pemberdayaan sdm, dan pemenuhan SARPRAS," kata Yasonna.
(Salman Mardira)