Nantinya, kata Yasonna, revisi UU Narkotika akan mengatur tentang rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Dengan demikoan, sambungnya, para pengguna narkotika tak harus menjalani hukuman di lapas.
"Supaya memang pemakai itu nanti melalui asesment bisa direhabilitasi, dari pada kita taruh di dalam (lapas). Itu kan mengurangi tekanan (kapasitas lapas), untuk karena hampir setengah dari lapas itu kan yang kejahatan yang berkaitan dengan narkoba," terang Yasonna.
Ia pun heran lantaran sebagian besar penghuni lapas itu didominasi oleh pelaku satu tindak pidana narkotika. "Itu aneh lah. 1 jenis kejahatan mendominasi hampir 50 persen. Kalah pencurian, kalah (pelaku pidana) dan lain-lain itu," ucap Yasonna.
Sebelumnya, Yasonna menyebut jumlah warga binaan di Lapasq sebanyak 265.346 orang. Dari jumlah itu, ia berkata, over kapasitas Lapas di Indonesia mencapai 89 persen.
BACA JUGA: