DPR: Presiden Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum BW

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2015 13:25 WIB
Bambang Widjojanto (Foto: Okezone)
Share :

"Harusnya berikan contoh baik pada polisi dan Kejaksaan supaya mantap," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 70 orang akademisi meminta Presiden Jokowi mengingatkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menghentikan kasus Bambang Widjojanto (BW). Kasus Wakil Ketua KPK nonaktif itu dinilai tak pantas masuk ke pengadilan.

Para akademisi memiliki 3 alasan proses hukum ‎BW tidak perlu dilanjutkan. Pertama, saat disangkakan, BW berstatus advokat. Kedua, Peradi telah memutuskan tindakan yang dilakukan BW sebagai pelanggaran kode etik, bukan pidana. Ketiga, Ombudsman RI menyatakan perkara tidak didahuli oleh proses penyelidikan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya