DPR: Presiden Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum BW

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2015 13:25 WIB
Bambang Widjojanto (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kalangan aktivis mendesak ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan kasus dengan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW).

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Junimart Girsang justru mengeluhkan sikap para aktivis tersebut. Pasalnya, berkaitan dengan penegakan hukum tidak ada orang yang bisa mengintervensi hukum, sekalipun seorang Kepala Negara.

"Presiden tidak bisa diintervensi. Kalau itu dilakukan akan jadi preseden buruk, biarlah tunggu di persidangan. Tidak relevan juga Presiden mengintervensi hukum," ujar Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga mengaku para aktivis telah memberikan contoh buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, dengan cara meminta ke Presiden Jokowi untuk agar Jaksa Agung HM Prasetyo bisa mengeluarkan SP3.

"Harusnya berikan contoh baik pada polisi dan Kejaksaan supaya mantap," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 70 orang akademisi meminta Presiden Jokowi mengingatkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menghentikan kasus Bambang Widjojanto (BW). Kasus Wakil Ketua KPK nonaktif itu dinilai tak pantas masuk ke pengadilan.

Para akademisi memiliki 3 alasan proses hukum ‎BW tidak perlu dilanjutkan. Pertama, saat disangkakan, BW berstatus advokat. Kedua, Peradi telah memutuskan tindakan yang dilakukan BW sebagai pelanggaran kode etik, bukan pidana. Ketiga, Ombudsman RI menyatakan perkara tidak didahuli oleh proses penyelidikan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya