Desak Kasus BW Dihentikan, Aktivis Tak Junjung Supremasi Hukum

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2015 15:16 WIB
Politisi Partai Nasdem, Akbar Faisal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan oleh para aktivis untuk menghentikan kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW).

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Akbar Faisal menyayangkan tindakan para aktivis tersebut. Menurutnya langkah itu sebuah tindakan belebihan karena telah mengintervensi proses hukum.

"Kita mengaku menjunjung supremasi hukum, tapi kok kita jadinya seakan-akan jadi memberikan sebuah keistimewaan untuk satu kasus sementara yang lain tidak," ujar Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut mengaku para aktivis dengan mengintervensi suatu kasus sudah menunjukkan ketidakpatuhan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Meminta supremasi hukum ditegakkan, lha kenapa kita enggak disiplin dengan itu, itu pertanyaan saya. Biarkan hakim memutuskan nantinya yang terbaik," tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 70 orang akademisi meminta Presiden Jokowi mengingatkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menghentikan kasus Bambang Widjojanto (BW). Kasus Wakil Ketua KPK nonaktif itu dinilai tidak pantas masuk ke pengadilan.

Para akademisi memiliki tiga alasan proses hukum ‎BW tidak perlu dilanjutkan. Pertama, saat disangkakan, BW berstatus advokat. Kedua, Peradi telah memutuskan tindakan yang dilakukan BW sebagai pelanggaran kode etik, bukan pidana. Ketiga, Ombudsman RI menyatakan perkara tidak didahului proses penyelidikan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya