"Meminta supremasi hukum ditegakkan, lha kenapa kita enggak disiplin dengan itu, itu pertanyaan saya. Biarkan hakim memutuskan nantinya yang terbaik," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 70 orang akademisi meminta Presiden Jokowi mengingatkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menghentikan kasus Bambang Widjojanto (BW). Kasus Wakil Ketua KPK nonaktif itu dinilai tidak pantas masuk ke pengadilan.
Para akademisi memiliki tiga alasan proses hukum BW tidak perlu dilanjutkan. Pertama, saat disangkakan, BW berstatus advokat. Kedua, Peradi telah memutuskan tindakan yang dilakukan BW sebagai pelanggaran kode etik, bukan pidana. Ketiga, Ombudsman RI menyatakan perkara tidak didahului proses penyelidikan.
(Rizka Diputra)