Dicap PKI, Negara Didesak Minta Maaf ke Soekarno

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2015 16:05 WIB
Presiden pertama Indonesia, Soekarno (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Presiden pertama RI Soekarno sempat dicap sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI). Tuduhan itu berujung pada pencabutan kekuasaan Soekarno melalui TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967.

"Dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut, Pejabat Presiden Jenderal Soeharto diserahkan tanggung jawab untuk melakukan proses hukum secara adil untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Soekarno tersebut," kata anggota Komisi III DPR RI Ahmad Basarah kepada wartawan, Senin (5/10/2015).

Selanjutnya, TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR Tahun 1960-2002, maka TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 dinyatakan telah tidak berlaku lagi.

Atas hal itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 November 2012 telah memberikan anugerah kepada Bung Karno sebagai Pahlawan Nasional. Hal itu mempertegas bahwa tuduhan terhadap putra sang fajar tidak terbukti kebenarannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya