Meski demikian, Effendi tetap menghormati sikap yang diambil Sarpin yang melapor ke kepolisian. Namun begitu, seharusnya masalah seperti ini dapat dihindari dan harus diselesaikan dengan baik.
"Kalau ini enggak diselesaikan, semua yang muncul dalam diskusi membicarakan suatu keputusan atau kebijakan, seperti Indonesia Lawyer Club, semua bisa lewat dong," pungkas Effendi.
Sebelumya kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsudin berharap keterangan saksi ahli yang dihadirkannya dapat meringankan perkara pidana yang dihadapi kliennya.
"Keterangan saksi ahli ini berguna kalau berkasnya dilimpahkan, akan dikembalikan lagi oleh jaksa, kemudian di-SP3, itu harapan kami," jelas Dedi.
Seperti diketahui, selain Taufik, Sarpin juga melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua komisioner itu telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin menggunakan alat bukti berupa tulisan di media massa yang menurut dia telah mencemarkan nama baiknya.
(Fiddy Anggriawan )