Setelah itu pihak polisi kembali bergerak, akhirnya Can pengedar narkoba yang berjualan aksesoris di Pasar Badung, ini diringkus depan kosnya di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar Selatan.
Dari kamar kos tersangka kedua ini ditemukan 13 paket sabu seberat 81,40 gram dan 6 paket heroin seberat 37,36 gram. Selain itu, ada satu timbangan elektrik dan satu bendel klip kosong.
Tersangka Can merupakan pemain baru dan tugasnya menempel paket narkoba sesuai pesanan. Apabila semua paket narkoba terjual, Can dijanjikan upah Rp3 juta. Sedangkan Zul mengaku bisa mendapat keuntungan dari hasil penjualan sebesar Rp10 juta. Sayangnya, dia belum membeber siapa bandar yang memasok sabu dan heroin tersebut.
“Soal itu (bandar) masih didalami dan mudah-mudahan bisa terungkap,” pungkasnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))