Dua Pedagang di Bali Nyambi Jual Narkoba

Puji Sukiswanti , Jurnalis
Senin 05 Oktober 2015 10:54 WIB
foto: ilustasi Okezone
Share :

DENPASAR - Dua pedagang yang mencoba menjajal peruntungan di bisnis narkotika jenis sabu dan heroin berhasil diringkus petugas Narkoba Polresta Denpasar. Zul (33) dan Can (30) ditangkap secara terpisah di Bali.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo menjelaskan dua orang tersebut masuk dalam target operasi (TO). Keduanya diringkus pada Jumat 2 September 2015 di tempat berbeda.

“Informasi awal yang kami terima, pria yang berjualan narkoba memiliki ciri-ciri berambut gondrong dan ada tato triball di tangan kanan,” katanya di Denpasar, Senin (5/10/2015).

Kasat Narkoba mengaku agak kesulitan menangkap pelaku, karena hanya mengetahui ciri-ciri dari fisiknya saja.

Sekitar satu minggu kemudian pihaknya menggali informasi di lapangan serta membuka file para mantan narapidana narkoba. Petugas akhirnya mengidentifikasi pria yang sedang diincar yakni Zul.

“Tersangka (Zul) ini sudah dua kali pernah masuk Lapas Kerobokan karena jadi pengedar narkoba. Pertama, tahun 2006 ditangkap Polda Bali dan divonis lima tahun penjara. Kemudian tahun 2010 giliran anggota kami yang menangkap dan hakim memvonisnya empat tahun penjara,” jelasnya.

Zul diringkus di tempat tinggalnya di Jalan Pulau Belitung, Pedungan, Denpasar Selatan. Pria yang berjualan nasi padang ini tidak menyadari sedang diintai. Sekitar pukul 15.00 Wita tersangka masuk kamar kos dan beberapa jam kemudian digerebek.

“Tersangka tidak bisa mengelak karena dari saku celananya di dapat satu paket heroin. Di kamarnya juga kami temukan satu buah bong (alat hisap),” terangnya.

Saat diinterogasi, Zul mengaku selama menjalankan bisnis narkoba dirinya merekrut seorang anak buah yakni Can.

Setelah itu pihak polisi kembali bergerak, akhirnya Can pengedar narkoba yang berjualan aksesoris di Pasar Badung, ini diringkus depan kosnya di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar Selatan.

Dari kamar kos tersangka kedua ini ditemukan 13 paket sabu seberat 81,40 gram dan 6 paket heroin seberat 37,36 gram. Selain itu, ada satu timbangan elektrik dan satu bendel klip kosong.

Tersangka Can merupakan pemain baru dan tugasnya menempel paket narkoba sesuai pesanan. Apabila semua paket narkoba terjual, Can dijanjikan upah Rp3 juta. Sedangkan Zul mengaku bisa mendapat keuntungan dari hasil penjualan sebesar Rp10 juta. Sayangnya, dia belum membeber siapa bandar yang memasok sabu dan heroin tersebut.

“Soal itu (bandar) masih didalami dan mudah-mudahan bisa terungkap,” pungkasnya.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya