"Selain di Pekanbaru kita juga melayani pelanggan di luar daerah. Selama ini pelanggan kita ada yang dari Batam, Propinsi Kepulauan Riau dan ada juga yang dari Jakarta. Tarifnya tentu disesuaikan," ucap DN.
Pemuda ini mengaku selama ini mempekerjakan sebanyak 100 mahasiswi sebagai PSK. Hasil dari prostitusi online ini, nantinya akan dibagi antara DN dengan pekerjanya.
Dalam waktu dekat, pihak Polresta Pekanbaru akan memeriksa sebanyak 100 mahasiswi yang disebut DN dipekerjakan sebagai PSK online. Kepada tersangka DN, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))