"Kami berpegang pada salah satu putusan MA yang menyatakan bahwa kerugian negara itu hanya bisa dihitung oleh Kepolisian atau auditor publik," ujar Golkar.
Namun demikian, Golkar tetap berharap BPK mau memberikan hasil potensi kerugian negara dari perkara korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp2 triliun itu, sebelum pihaknya menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
"Ya nanti dilihat saja. Mungkin iya (dikirim ke kejaksaan tanpa penghitungan BPK). Mungkin juga tidak. Toh, sudah ada aturannya," tegas Golkar.
Selagi menunggu hasil audit kerugian negara, penyidik lanjut Golkar memilih fokus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
Seperti diketahui Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang lewat penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT TPPI sejak Mei 2015.