Ngotot Revisi UU KPK, PDIP: Itu Hanya Dikesankan Saja!

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2015 01:28 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristianto (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristianto, membantah partainya paling mendesak digulirkannya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menegaskan seluruhnya merupakan proses di parlemen melalui pembahasan di prolegnas.

“(Ngotot?) Itu sih dikesankan saja, enggak ada. Itu sebuah proses di parlemen melalui pembahasan prolegnas, bersama dengan pemerintah," tegasnya di kantor DPP PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Kan kami juga merespons ketika Presiden mengadakan rapat dan kemudian melihat penyerapan anggaran begitu rendah. Presiden mengeluarkan upaya hukum agar kebijakan tak boleh diproses hukum. Ini semua ada background-nya sebelumnya ada upaya pengecualian agar tak dilakukan kriminalisasi hukum,” tambahnya.

Hasto menambahkan semua ini baru bersifat rancangan dan masih dalam pembahasan dengan KPK dan pemerintah.

“Namanya rancangan kan, mereka (KPK) jawab SP3 dan sadap diperlukan, pengawasan agar ada akuntabilitas, lalu persoalan waktu yang Pak JK sampaikan target dilakukan evaluasi bagi kita bersama, artinya 25 tahun KPK dibentuk masa enggak bisa indeks kita diatas Singapura,” jelasnya.

Hasto menambahkan soal klausul yang menyebutkan KPK hanya berwenang menangani kasus korupsi di atas Rp50 miliar, ia menejelaskan jika di bawah itu KPK dapat menjalankan fungsi supervisi. Sehingga sinergi antara kepolisian, KPK, Kejaksaan, peradilan dan pemerintah menjadi kekuatan penting berantas korupsi.

“Kenapa KPK hanya berwenang menangani Rp50 miliar ke atas? Itu barangkali itu yg di bawah Rp50 miliar, KPK bisa menjalankan fungsi supervisi. Karena sekali lagi ada institusi sangat besar, jika itu didayagunakan akan jadi kekuatan sinergi pemberantasan korupsi luar biasa," imbuh Hasto.

"Ini kan semua masih rancangan, kami percaya, ada sebuah kebenaran diperjuangkan ada idealisme yang diperjuangkankepolisian kejaksaan lembaga peradilan,” jelasnya.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya