PULAU PUNJUNG - Kepolisian Resor Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menegaskan bahwa anggota kepolisian tidak berhak menilang pengendara yang telat pajak saat menggelar pemeriksaan razia di jalan.
"Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat I," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhamad Iwan Mahardan di Pulau Punjung, Senin, (12/10/2015),
Jika bertemu oknum polisi yang tetap melakukan tindakan tilang dengan kasus demikian, kata ia, mohon segera laporkan kepada Polrse Dharmasraya.
"Karena STNK sudah dianggap tidak berlaku dan kendaraan tersebut bisa dianggap kendaraan gelap," jelasnya.
Selain itu, di dalam aturan juga sudah dijelaskan jika pembayaran denda pajak bagi pemilik STNK yang telah pajak telah diurus oleh dinas pendapat pajak daerah.
Ia menambahkan, Operasi Cipta Kondisi 2015 yang digelar Polres Dharmasraya, terhitung 2 sampai 11 Oktober berhasil menilang sebanyak 300 pelanggar lalu-lintas.