Polisi Dilarang Tilang Kendaraan Telat Bayar Pajak

Antara, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2015 17:38 WIB
Ilustrasi (Foto: Sindonews)
Share :

Iwan menegaskan, pada operasi cipta kondisi ini pihaknya melalakukan razia sesuai dengan ketentuan yang ada, artinya tidak ada oknum aparat yang melakukan pemeriksaan (razia) seenaknya.

"Razia yang kita lakukan mengacu pada PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan," katanya.

Sementara itu, Bujang (43), warga Nagari (Desa Adat) Pasar Sikabau, mengatakan, selama ini ia tidak pernah tahu dengan aturan seperti itu.  Menurutnya, sebagian besar masyarakat selama ini selalu merasa melakukan kesalahan jika telat membayaran pajak saat bertemu razia di jalan, dan ditilang polisi.

"Saya pernah mengalami ditilang karena pajak mati tiga bulan, padahal surat-surat saya lengkap," ungkapnya.

(Fachri Fachrudin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya