SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman lebih berat kepada mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, dalam kasasi perkara penyalahgunaan anggaran subdisi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun anggaran 2007-2008 untuk proyek Perumahan Griya Lawu Asri.
Rina yang sebelumnya diputus hukuman 6 tahun penjara, oleh MA masa hukuman Rina ditambah hingga 12 tahun penjara atau naik dua kali lipat dari putusan tingkat pertama dan tingkat banding.
Atas putusan itu, Rina Iriani melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taufik, menilai Hakim MA menggunakan kacamata kuda dalam memutus perkara Rina.
"Hakim cuma pakai kacamata kuda," kata Taufik saat dikonfirmasi, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/10/2015).