Taufik menegaskan, pihaknya belum mendapat salinan putusan kasasi kliennya dari MA. Dia juga mengaku belum tahu putusan kasasi Rina sudah keluar. "Belum terima salinan resmi, jadi belum tahu," ungkap Taufik.
Rencananya, Taufik akan memberi Rina, terkait hukumannya yang diperberat pada Senin 19 Oktober 2015 mendatang."Senin mungkin akan konsultasikan dengan klien," tutur dia.
Rina Iriani dijatuhi hukuman 12 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi oleh Majelis hakim yang beranggotakan hakim Artidjo Alkostar Krisna Harahap, dan MS Lumme. Selain itu, Rina Iriani dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp11,875 miliar.
(Fransiskus Dasa Saputra)