Adapun harapan yang diinginkan DPRD Kota Bekasi, kata dia, meminta Ahok untuk mengklarifikasi pelanggaran yang ada.
"Dia (Ahok) pucuk Pemerintah DKI, jadi lebih kompeten dalam menangani masalah pelanggaran dilakukan pihaknya," katanya.
Meski demikian, dirinya amat meyayangkan sikap Ahok yang harus sampai membuat penyataan di media terkait pemanggilannya sampai mengancam warga Bekasi.
"Kami ingin Ahok datang duduk bersama, semata-mata untuk dimintai klarifikasi atas banyaknya pelanggaran tersebut. Bukan malah memberikan pernyataan di media massa dan menebar ancaman," jelasnya.
Pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI, di antaranya, apabila mengacu pada isi perjanjian kerjasama Pasal 4 dan 5 tentang Penerimaaan Tipping Fee Sesuai Tonase Sampah, Pemprov DKI jelas melanggar.
Dalam perjanjian telah disepakati per hari DKI Jakarta membuang sebanyak 5.000 ton sampah dengan kompensasi warga berhak mendapatkan uang senilai Rp210 ribu.