JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) MNCTV, Mayjen (Purn) Sang Nyoman Suwisma melayangkan somasi kepada Direktur Utama TPI versi Tutut, Ridha Sabana terkait dengan gangguan siaran gelap pada 15 dan 16 Oktober 2015, serta Kamis pagi sekira pukul 09.00 WIB. Surat somasi itu tertuang dalam Nomor: 167/CTPI/Dirut/X/2015.
Menurut Suwisma, gangguan sinyal tersebut menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.
Gangguan tersebut, sambung dia, akibat adanya penyebaran signal yang dipancarkan pada kanal frekuensi yang sama dengan MNCTV gunakan, serta pancaran signal milik TPI versi Tutut yang berada di Jalan KH. Hasyim Ashari, Perumahan Buana Gardenia, Blok C4 Nomor 40, RT 06 RW 01, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.
"Guna mencegah terjadinya kerugian yang berkelanjutan, kami kirimkan somasi ini, agar pihak TPI versi Tutut dapat menghentikan segala aktifitas penyebaran signal itu dengan mematikan peralatannya yang di Tangerang," ujar Suwisma dalam keterangannya yang diterima Okezone, Minggu (25/10/2015).