Jika pemancar tersebut masih dilakukan, kata Suwisma, pihaknya terpaksa akan mempergunakan segala daya dan upaya untuk menempuh berbagai upaya hukum.
Sementara itu, Direktur Risk Management TPI versi Tutut, Habiburokhman, menyatakan akan mempelajari somasi tersebut.
"Ya kita lihat dan tunggu saja (soal laporan MNCTV ke polisi-red), tapi kita tidak tau menahu tentang aktivitas siaran tersebut. (Seandainya dipanggil polisi-red) Kita akan sampaikan apa adanya kepada pihak yang berwajib," kata Habiburokhman dengan singkat kepada Okezone.
(Fransiskus Dasa Saputra)