BRUSSELS – Uni Eropa (UE) dilaporkan mendukung Pemerintah Amerika Serikat (AS) atas sengketa di Laut China Selatan yang memunculkan ketegangan kapal perang AS tegang dan kapal perang China.
“Apa yang dilakukan oleh AS merupakan pelaksanakan ketentuan kebebasan bernavigasi sesuai dengan hukum internasional,” ujar seorang pejabat senior UE seperti dilansir dari IB Times, Senin (2/11/2015).
UE sendiri merasa prihatin terhadap rencana Negeri Tirai Bambu untuk membangun pulau-pulau buatan baru di wilayah perairan sengketa itu. UE mengaku mebgeluarkan pernyataan itu sebagai bentuk dukungan terhadap negara-negara Asia yang menentang klaim China atas Laut China Selatan.
“Terlepas dari memihak kubu manapun, UE berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan maritim berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya sebagaimana tercermin dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS),” ucap seorang juru bicara urusan luar negeri UE melalui sebuah pernyataannya.