JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hingga saat ini telah memeriksa 53 saksi, terkait dugaan korupsi CSR Pertamina Foundation salah satunya 'Gerakan Menanam Seribu Pohon' yang memakai relawan fiktif.
"Kita sudah periksa 53 saksi. Kita masih terus mengumpulkan berkas tersangka NN sebelum dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kepala Bidang Analisa dan Evaluasi (Anev) Polri, Kombes Pol Hadi Ramdani kepada wartawan, Rabu (4/11/2015).
Kata dia, dalam mengungkap kasus besar seperti korupsi di Pertamina Foundation ini harus berhati-hati dan teliti dalam mengusut.
"Kasus ini harus diteliti seteliti mungkin, semoga tidak ada bolak balik perkara karena ini kasus besar," pungkasnya.
Diketahui, kasus Pertamina Foundation ini diduga telah menimbulkan kerugian negara Rp126 miliar di mana anggaran itu masuk ke dalam tahun anggaran 2012-2014 sebesar Rp256 miliar.
Untuk diketahui, dugaan adanya relawan fiktif bermula dari penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang menemukan sejumlah bukti berupa dokumen dalam penggeledahan di kantor Pertamina Foundation, termasuk dari ruang kerja yang pernah ditempati Nina Nurlina Pramono selaku Direktur Eksekutif Pertamina Foundation pada 2011-2014.
Nina Nurlina Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran corporate social responsibilty (CSR). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yang menangani perkara ini juga telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
(Awaludin)