Diketahui, kasus Pertamina Foundation ini diduga telah menimbulkan kerugian negara Rp126 miliar di mana anggaran itu masuk ke dalam tahun anggaran 2012-2014 sebesar Rp256 miliar.
Untuk diketahui, dugaan adanya relawan fiktif bermula dari penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang menemukan sejumlah bukti berupa dokumen dalam penggeledahan di kantor Pertamina Foundation, termasuk dari ruang kerja yang pernah ditempati Nina Nurlina Pramono selaku Direktur Eksekutif Pertamina Foundation pada 2011-2014.
Nina Nurlina Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran corporate social responsibilty (CSR). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yang menangani perkara ini juga telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
(Awaludin)