"Kapolri dan seluruh jajarannya harus memberi jaminan kepada publik bahwa SE itu tidak menyasar siapa pun yang mengkritik pemerintah," katanya.
Hal tersebut sangat penting bagi Polri untuk membuat rumusan yang jelas dan tegas dalam membedakan makna kritik dengan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, hingga penyebaran berita bohong.
"Tentu saja publik juga butuh jaminan bahwa Surat Edaran Kapolri itu tidak akan disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan keluarganya. Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), para menteri dan pejabat tinggi lainnya tidak boleh menunggangi Surat Edaran Kapolri itu untuk membungkam arus kritik dari masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, pria yang kerap disapa Bamsoet itu mengatakan, surat edaran hate speech masih dapat diterima selama tidak disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan tidak mengekang kebebasan mengemukakan pendapat, termasuk mengritik pemerintah.
(Arief Setyadi )