JAKARTA - Proyek reklamasi di Pulau G dinilai terlalu dipaksakan, sehingga telah melanggar visi misi yang digembar-gemborkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Poros Maritim.
"Ini menurut kami proyeknya proyek lucu-lucuan, seperti dipaksakan," kata kuasa hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Muhammad Isnur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (5/11/2015).
Isnur menegaskan, proyek tersebut telah melangkahi dari visi dan misi Presiden Jokowi. Sehingga sudah sepantasnya pemerintah memberikan teguran kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Seharusnya Pak Jokowi itu menegur, karena ini mengangkangi visi misi Jokowi," tegasnya.
Dalam proyek tersebut, sebenarnya sudah ada tiga menteri yang menolaknya, namun sayangnya Ahok tidak menghiraukannya atas penolakannya.
"Padahal proyek ini secara tegas sudah ditolak oleh tiga menteri. Menteri Kelautan Susi, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan dan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar," tutupnya.
(Susi Fatimah)