PEKANBARU - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (peti) di Kabupaten Kuansing, Riau seperti tiada henti. Hal itu terbukti saat tim gabungan melakukan razia di sejumlah titik. Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk menambang butiran emas secara ilegal.
Razia ini melibatkan puluhan aparat yang terdiri dari Polres Kuansing, TNI AD, dan Satpol PP. Operasi ini mulai digelar pukul 13:00 WIB. Operasi itu dipusatkan di Kecamatan Pangean dengan dipimpin Kabag Operasional Polres Kuansing, Kompol Khalik dan Kapolsek Pangean, AKP G Lumban Toruan.
Sejumlah daerah tempat pendulangan emas adalah di Desa Pulau Rengas, Desa Sukaping, Pulau Tengah dan Desa Kumpai.
Dalam razia ini polisi tidak mendapati para pelaku. Diduga operasi ini bocor sehingga para pelaku penambang emas sudah melarikan diri. Petugas hanya menemukan sejumlah alat seperti mesin penyedot, goni plastik, pasir dan tempat untuk menambang.
Tempat penambangan emas itu semuanya berada di aliran sungai di daerah Pangean. Diduga operasi penambangan emas di sana sudah berlangsung lama.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan bahwa dalam operasi pihaknya membongkar 20 tempat penambang emas ilegal.
"Dalam operasi peti ini, kita membongkar 20 tempat penambangan emas. Pembongkaran ini terdiri di Desa Rengas dan Desa Sukaping masing-masing ada lima rakit. Kemudian di Pulau Tengah ada tiga rakit dan Desa Pulau Kumpai ada tujuh rakit," ucapnya.
Operasi yang berlangsung hingga sore itu berjalan lancar tanpa ada perlawanan berarti dari pihak penambang.
(Rizka Diputra)