JAKARTA - Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu yang tersangkut kasus korupsi Detail Engineering Design (DED) PLTA Memberamo Papua telah divonis empat tahun penjara.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Majelis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tito Suhud mengatakan, Barnabas Suebu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menetapkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp150 juta, apabila tidak dibayar maka denda kurungan selama 3 bulan," ujar Tito di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Raya, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Setelah memutuskan vonis tersebut, Tito sempat menanyakan ke Barnabas apakah menerimanya? Menanggapi pertanyaan tersebut, Barnabas mengaku belum bisa menerimanya, dan masih berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Tanpa mengurangi rasa hormat, saya terima kasih kepada majelis hakim perkenankan saya menyampaikan putusan yang secara sekesama, karena ada hal-hal yang masih ada fitnah dari terdakwa tertentu," kata Barnabas.
"Dan dari tadi saya berfikir apakah masih tepat saya bila mencari keadilan di negeri ini, karena saya akan memikirkan upaya hukum lebih lanjut naik ke tingkat pengadilan lebih tinggi, dan atas putusannya saya terima kasih," tambahnya.