JAKARTA - Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu yang tersangkut kasus korupsi Detail Engineering Design (DED) PLTA Memberamo Papua telah divonis empat tahun penjara.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Majelis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tito Suhud mengatakan, Barnabas Suebu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menetapkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp150 juta, apabila tidak dibayar maka denda kurungan selama 3 bulan," ujar Tito di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Raya, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Setelah memutuskan vonis tersebut, Tito sempat menanyakan ke Barnabas apakah menerimanya? Menanggapi pertanyaan tersebut, Barnabas mengaku belum bisa menerimanya, dan masih berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Tanpa mengurangi rasa hormat, saya terima kasih kepada majelis hakim perkenankan saya menyampaikan putusan yang secara sekesama, karena ada hal-hal yang masih ada fitnah dari terdakwa tertentu," kata Barnabas.
"Dan dari tadi saya berfikir apakah masih tepat saya bila mencari keadilan di negeri ini, karena saya akan memikirkan upaya hukum lebih lanjut naik ke tingkat pengadilan lebih tinggi, dan atas putusannya saya terima kasih," tambahnya.
Sekedar informasi, Barnabas dianggap bersama-sama melakukan korupsi dengan Direktur Utama PT KPIJ Lamusi Didi, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba.
Barnabas selaku Gubernur telah ikut campur dalam proses pengadaan kegiatan DED Sentani dan panitia dengan cara meminta bantuan La Musi Didi untuk mencari tenaga ahli yang mampu mengerjakan kegiatan tersebut. La Musi Didi adalah Direktur Utama PT KPIJ yang merupakan perusahaan milik Barnabas.
Barnabas juga mengarahkan Toto Purwanto selaku kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua agar pekerjaan DED Paniai dan Sentai dikerjakan oleh PT KPIJ.
Demikian juga untuk pekerjaan Sungai Urumuka dan Memberamo, Barnabas mengarahkan Jannes Johan Karubaba agar kegiatan dimaksud dikerjakan oleh PT Indra Karya dan KPIJ. Bahkan, Barnabas meminta agar Distamben hanya sebagai juru bayar saja dan menyerahkan teknis pelaksana sepenuhnya kepada PT Indra Karya
Dalam persidangan, Barnabas mengaku tidak pernah ikut campur dan memengaruhi proses pengadaan atas kegiatan-kegiatan tersebut. Menurut dia, Gubernur hanya menentukan kegiatan secara umum dan tidak mengetahui sama sekali pekerjaan itu dilakukan PT Indra Karya bekerja sama, dengan PT KPIJ karena terdakwa tidak mengikuti perkembangan atas pelaksaanan kegiatan.
Namun, Jaksa menilai keterangan Barnabas janggal karena sejak awal Barnabas yang memiliki ide untuk membangun PLTA di Papua agar masyarakat Papua punya tenaga listrik yang besar.
Atas perbuatannya, Barnabas disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1988 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 29/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
(Awaludin)