Terdakwa Korupsi T-Tower Dituntut 12 Tahun Penjara

Tri Ispranoto, Jurnalis
Kamis 19 November 2015 21:50 WIB
Ilustrasi Persidangan (Dok: Shutterstock)
Share :

Sebelumnya saksi ahli dari BPKP, Joko Supriyanto, menyebut, jika kerugian negara dalam kasus tersebut dari hasil audit mencapai Rp298 miliar.

Joko membeberkan, kerugian negara tersebut terjadi lantaran tidak adanya jaminan yang setara dengan prestasi, dalam hal ini adalah bangunan kantor 30 lantai yang sesuai nilai uang.

Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan karena tak adanya keseimbangan akibat dari penyimpangan yang berdampak pada kerugian negara.

“Yang dimaksud prestasi itu jaminan setara dengan besaran bangunan. Dan, seharusnya bangunan beres uang baru keluar,” ungkap Joko.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya