Eks Anak Buah Alex Noerdin Divonis Tiga Tahun Bui

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 27 November 2015 12:37 WIB
foto: dok. Okezone
Share :

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Rizal dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya, berjasa menyukseskan SEA Games ke-26 di Palembang," tutur Hakim Sutio.

Seperti diketahui, vonis untuk Rizal ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, Rizal dituntut pidana lima tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya