Eks Anak Buah Alex Noerdin Divonis Tiga Tahun Bui

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 27 November 2015 12:37 WIB
foto: dok. Okezone
Share :

JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rizal Abdullah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Rizal terbukti bersalah.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rizal Abdullah berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Sutio Jumagi Akhirno saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).

Majelis Hakim menilai, Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua," terang Hakim Sutio.

Pada putusannya, Mejelis tak membebani Rizal untuk membayar uang pengganti kerugian negara. "Karena sudah mengembalikan uang sebesar Rp400 juta termasuk dari PT DGI melalui penyidik KPK," ujar Hakim Sutio.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya