AMBON - Program pembersihan sedimen limbah penambangan emas di Gunung Botak dan Anhony, Kabupaten Buru, yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Maluku pasca-pemulangan ribuan penambang, ternyata masih dihambat oknum tertentu. Oknum itu mengatasnamakan para pemilik atau ahli waris lahan tersebut.
"Kami keberatan dengan surat penolakan pembersihan sediman yang diajukan Mansur Wael kepada Pemprov Maluku karena tindakan tersebut tidak benar," ujar Ibrahim Waeil yang mengaku juga sebagai ahli waris Gunung Botak, Jumat (4/12/2015).
Menurut dia, langkah yang diambil Mansur merupakan perbuatan yang melawan program pemerintah untuk menertibkan para penambangan ilegal emas di Gunung Botak.
"Yang bersangkutan (Mansur) juga pernah diproses polisi karena pada 2013 menjual karcis masuk lokasi penambangan ilegal. Namun sampai sekarang belum ada kelanjutannya," ucap Ibrahim.
Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Buru, Putra Baman menuturkan, saat ini proses pembersihan sedimentasi pada lahan Gunung Botak dan Anhony, terus dikerjakan.
"Yang melakukan pembersihan lahan dengan mengeruk sedimentasi sekarang adalah para pekerja dari PT. Wina Pratama Sejahtera," katanya.
Namun Putra menyayangkan, bila ada oknum yang sengaja ingin menghambat program pembersihan ini. Sebab, penolakan itu dibuat atas dasar keinginan sendiri tetapi mengatasnamakan para pemilik lahan.
(Abu Sahma Pane)