SW juga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya menjadi duta pariwisata dengan mencatut nama Dinas Pariwisata Provinsi Jambi dan nama HBA. Aksi dilakukannya sejak tahun 2012.
Seorang korban, Maimunah, mengatakan, terungkapnya penipuan terhadap dirinya dan beberapa orang korban lain setelah pihaknya curiga beberapa tidak juga diberangkatkan ke Bali untuk mengikuti perlombaan. Kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
“Uang itu katanya untuk biaya penginapan dan kostum selama lomba di Kuta, Bali,” ungkap Maimunah.
Janda cantik itu terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Dia akan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
(Retno Wulandari)