Sebelumnya Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino mengungkapkan bahwa banyak fakta yang disembunyikan oleh Pansus Pelindo II. Misalnya soal dugaan pelanggaran UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. soal pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. BPK tidak mempermasalahkan implementasi Pasal 344 ayat (3) terkait konsesi dalam proses perpanjangan kerja sama pengelolaan JICT dan TPK Koja.
Undang-Undang 17/2008 Pasal 344 Ayat 3 kata dia, hanya menunjuk Pasal 90 terkait lingkup Badan Usaha Pelabuhan, mengatur secara tegas bahwa pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) Kepelabuhanan tetap diselenggarakan oleh BUMN Kepelabuhanan dimaksud. Ketentuan ini memberikan pelimpahan secara langsung kepada Pelindo I, II, III, dan IV dalam penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pelabuhan.
Artinya, Undang-Undang Pelayaran khususnya Pasal 344 menyatakan bahwa Pelindo I, II,III dan IV mendapat perlakuan khusus berupa konsesi yang diberikan langsung oleh undang-undang (concession by law).
"Jika perpanjangan JICT dianggap tidak sah karena dilakukan sebelum mendapat konsesi, maka pengelolaan pelabuhan oleh Pelindo I, II, III, dan IV sejak 2011 sampai dengan November 2015 juga dapat dianggap ilegal,” kata Lino.
Perpanjangan kontrak JICT klaim Lino, juga memberi keuntungan optimal kepada Pelindo II. Pada kontrak lama pendapatan tertinggi Pelindo dari JICT hanya USD 76 juta (2013). Namun, dengan kontrak baru Pelindo II sudah mengantongi biaya sewa sebesar USD85 juta per tahun, belum termasuk dividen. Pelindo juga akan mengelola terminal II JICT.
(Rizka Diputra)