Rieke Sarankan JK Konsultasi ke Pakar Hukum

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Senin 21 Desember 2015 13:32 WIB
Ketua Pansus Pelindo II Rieke Dian Pitaloka (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II DPR, Rieke Dyah Pitaloka geram lantaran rekomendasi Pansus Pelindo II hanya dijadikan saran politik sebagaimana disebutkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Dia menegaskan, agar JK bisa membaca aturan terlebih dahulu dan harus berkonsultasi dengan pakar apa usulan rekomendasi itu bisa dimengerti secara menyeluruh.

"Sebaiknya JK agar konsultasi dengan pakar hukum tata negara supaya tidak sesat logika penafsiran konstitusi dan undang-undang," ujar Rieke dalam keterangan resmi yang diterima Okezone, Senin (21/12/2015).

"Saya tidak enak kalau harus menyanggah seorang Wakil Presiden untuk menjelaskan apa bedanya Pansus dengan Pansus Angket yang dibentuk DPR RI dalam nomenklatur UU yang berlaku di Republik Indonesia," tambahnya.

Yang jelas, kata Rieke dalam tata tertib (Tatib) DPR RI yang merupakan turunan UU MPR, DPR, DPRD, DPR (MD3) bahwa ketika rekomendasi Pansus Angket telah disepakati DPR RI dalam Paripurna dan hasilnya tidak dilanjuti oleh pemerintah, maka cukup 25 orang anggota DPR mengusulkan hak menyatakan pendapat.

"Saya bukan menuduh, hanya pikiran selintas saja jangan-jangan Pak JK sedang mendorong terbentuknya opini Pansus Pelindo bukan Pansus Angket,” ujarnya.

Rieke berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) percaya. Jika Presiden tidak menindaklanjuti karena percaya pernyataan Wapres bahwa rekomendasi Pansus Angket hanya saran politik yang tidak perlu ditindaklanjuti.

Maka Presiden bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan Peraturan perundangan lainnya. Artinya, Presiden juga melakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya.

"Kalau Jokowi diberhentikan dari jabatannya yang menggantikan jadi Presiden siapa ya?," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden JK menilai rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pelindo agar Menteri BUMN Rini M Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino dicopot dari jabatannya sebagai saran politik. Kalla mengatakan, pemerintah memiliki pertimbangan lain untuk melaksanakan atau menolak rekomendasi tersebut.

Pansus Pelindo yang dipimpin politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka merekomendasikan agar Rini Soemarno mencopot RJ Lino dari jabatan Dirut PT Pelindo II. Selain itu, Pansus Pelindo juga meminta Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk mencopot Rini dari jabatan Menteri BUMN.

Dalam argumentasinya, Rieke menjelaskan secara politik, Pansus mendapatkan fakta bahwa Menteri BUMN dan Dirut Pelindo II telah bertindak dengan tidak memenuhi azas umum pemerintahan yang baik.

Di mana, mereka tidak mematuhi ketentuan di dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Anti-KKN.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya