Pakar Hukum Nilai Perbuatan Ongen Tak Bisa Dipidana

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 25 Desember 2015 16:51 WIB
Foto: Okezone
Share :

Seperti diketahui, Ongen dikenakan pelanggaran tindak pidana penyebaran konten pornografi sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Tersangka Ongen juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya