Ketika itu, yang bersangkutan menjabat Dirut RSUD Arjawinangun. Perkara itu sendiri berawal dari penyelidikan awal pada 2014 dengan dugaan telah menggunakan dana kas RSUD Arjawinangun Rp6,8 miliar.
Namun ketika dilakukan perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon, serta pertanggungjawaban yang ada, ditemukan dugaan kerugian Negara Rp2,2 milar. Dana itu, ungkapnya, diduga digunaan untuk kepentingan pribadi.
"Sampai kini memang belum dilakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa. Tapi kami upayakan pengembalian kerugian Negara,” tegasnya.
Sejauh ini, lanjutnya, belum ada tersangka baru dalam perkara tersebut mengingat terdakwa saat itu merupakan dirut yang memegang kebijakan tertinggi. Karena itu tak mengherankan pelaku masih tunggal.
Terdakwa kini dititipkan di Rutan Klas I Cirebon. Rencananya, minggu depan kasus ini dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung.
(Khafid Mardiyansyah)