MEDAN - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Sumatera Utara menangkap empat tersangka kasus penipuan bermodus asmara dunia maya melalui jejaring sosial Facebook.
Mereka adalah ARH (31), warga Kabupaten Asahan; HN (54) dan AD (25) , warga Kabupaten Labuhan Batu, serta otak pelaku RK (31), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Binjai, AKBP Mulya Hakim Solichin mengatakan, penangkapan empat tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan korban bernama FC (38), warga Binjai Barat, Kota Binjai. FC merugi hingga Rp135 juta, terdiri atas uang tunai Rp72 juta dan satu sepeda motor Ninja Warrior.
“Mereka mencari mangsa dari Facebook, lalu menjalin hubungan sampai intim melalui dunia maya. Setelah mereka diyakini setia oleh korban, mereka lalu mengeluarkan jurus untuk meminjam uang korban. Alasannya beragam," ujar Mulya, Selasa (12/1/2016).
"Dalam kasus terakhir, tersangka RK yang kini berstatus tahanan justru mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polda Lampung. Ia meminta uang Rp72 juta kepada korban,” katanya. Mulya mengungkapkan, alasan pelaku meminjam uang untuk biaya pengajuan pindah tugas ke Medan supaya hubungan mereka lebih lancar.